Buserkepri.Net — Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) – jajaran Polda Kalteng. Kapolsek Kolam bersama unsur muspika kecamatan kolam dan mantir adat desa Riam Durian melakukan pembukaan portal adat, Selasa (28/03/2023) sore.
Portal adat yang telah dilakukan pembukaan oleh unsur muspika kecamatan kolam bersama warga masyarakat dan mantir adat sebelumnya dipasang di lahan kebun kelapa sawit yang di kelola oleh perusahaan PT BGA kecamatan Kotawaringin Lama.
Pemasangan portal tersebut karena tuntutan oleh masyarakat desa Riam Durian kecamatan Kotawaringin Lama yang menuntut hak mereka atas tanah tersebut yang di klaim merupakan hak masyarakat desa Riam Durian.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. menyampaikan bahwa pembukaan portal adat tersebut dilakukan setelah adanya musyawarah yang di lakukan oleh perwakilan masyarakat desa Riam Durian dengan instansi terkait yang di mediasi oleh pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat dan dalam kegiatan pembukaan portal tersebut berjalan dengan aman dan tertib. (P).
Irs.








