PELAKU PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN DI KTV BTH HOTEL BERHASIL DI AMANKAN POLSEK LUBUK BAJA

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Polresta Barelang –,Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh *Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Haris Baltasar Nasution., S.T.K*, Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja *IPDA Ahmad Nasal Harahap.,S.E*, dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja *Ipda Mochamad Rizki Ramadhani.,S.Tr.K*, Berhasil mengamankan Pelaku dugaan tindak pidana “Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan dengan inisial NR (21 Tahun ) Di Lift Pub Grand Dragon BTH Hotel Batam Kec.Lubuk Baja. Sabtu (16/01/2021).

Berawal Pada saat pelapor inisial JH (55 Tahun) dari lantai III ingin pulang dengan menggunakan lift bersama teman pelapor inisial AM di saat lantai I masuk rombongan terlapor pada yang saat lift turun ke lobby, pelapor bercerita dengan teman pelapor tiba-tiba salah Satu Rombongan Terlapor yang masuk di lift memukul pelapor dan setalah itu yang lain memukul pelapor hingga saat di Lobbi Hotel hingga menyebabkan luka pada tubuh Pelapor .

Mendengar laporan tersebut Opsnal Polsek Lubuk Baja dengan Gerak Cepat melakukan penyelidikan lapangan dan tim mendapatkan info pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2021 sekita pukul 17.40 Wib bahwa pelaku berada di bandara hang nadim batam dan Tim pun langsung menuju bandara hang nadim batam sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil di amankan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut Pelapor JH mengalami bengkak pada bibir bawah, bengkak pada pelipis bawah mata, bengkak pada bagian kepala, kedua tangan memar, kaki luka, dan dada sakit dan selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Rekaman CCTV dari pihak Pub & Ktv Dragon Batam.

*Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK* membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku NR di Pub Hotel BTH Batam, yang saat ini telah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku di jerat pasal 170 Kuhpidana dan atau 351 Kuhpidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (Kasubbag Humas Polresta Barelango/ wagiso)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *