Pelaku Illegal Mining Di Desa Kaladan Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Kapuas —  Terduga Pelaku illegal mining berinisial SW (50) yang beroperasi di DAS (daerah aliran sungai) Kapuas, Desa Kaladan, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas, ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (20/1/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebati, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas yang dikonfirmasi, Jum’at (22/1/2021), SW (50) merupakan warga Pasar Timbul Desa Sei Jangkit, Kec. Bataguh, Kab. Kapuas.

“Ya benar kami berhasil mengamankan pelaku SW dan juga barang bukti yaitu satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK. Berkat Pu’ah, dua unit Mesin disel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air, dua buah pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak ± 100 (seratus) m³,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Pras)

 

Editor: I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *