Operasi Antik Krakatau 2021, Polisi Amankan Pelaku Miliki Sabu di Pakuan Ratu

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Way Kanan — Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kamis (1/4/2021).

Tersangka berinisial AY (29) berdomisili di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AY yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda merk “New Supra Fit” tanpa body serta nomor kendaraan warna hitam.

Setelah diamankan , petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu berupa tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan tiga belas lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.

Masih ditempat sama, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung yang terbalut dengan lakban warna hitam yang terselip di pinggang sebelah kiri serta didalam satu buah tas ransel merk “sport” warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas butir peluru aktif bertuliskan PIN 3 TH dan satu selongsong peluru bertuliskan PIN 5.56 TH.

Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.(M nasir)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *