Mengisi Kekosongan Jabatan di Setwil FPII Maluku, Presidium FPII Tunjuk Kaisuku Plt Ketua

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Ambon- Maluku – Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menunjuk Fahrul Kaisuku menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua FPII Sekretarit Wilayah (Setwil) Maluku.

Surat Keputusan (SK) Presidium FPII itu *bernomor : 007/SK-02/PRESIDIUM-FPIV/I/2022 tertanggal 2 Maret 2022* dan ditandatangani Ketua Presidium Dra. Kasihhati dan Sekretaris Nasional, Irfan Denny Pontoh.

Ketua Presidium FPII Dra. Kasihhati dalam amanatnya menyatakan, penunjukan Plt Ketua Setwil Maluku merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan pemimpin FPII di wilayah Maluku.

Diakui, kepemimpinam sebelumnya oleh Umar Wattiheluw yang telah wafat pada akhir tahun 2021 lalu, telah banyak.menorehkan kemajuan bagi FPII di Maluku, karenanya sebagai pimpinan tertinggi FPIi, Kasihhati menyampaikan pula duka cita mendalam atas wafatnya mendiang umar Wattiheluw.

“Bahwa Kekosongan Jabatan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII Setwil Provinsi
Maluku perlu segera dicarikan solusi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ungkap bunda Kasihhati sebagaimana termuat dalam SK.

Lanjut dijelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar FPIl Pasal 21, Presidium FPIl sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, memiliki kewenangan untuk mengambil langkah
strategis terkait kondisi kekosongan jabatan ketua Setwil Maluku.

Bahwa sebagai tindaklanjut dari itu, dipandang perlu dan mendesak untuk menerbitkan surat keputusan Pengangkatan Plt Ketua FPII Setwil Provinsi Maluku.

Nantinya Plt Ketua menyempurnakan struktur organisasi yang baru dalam kurun waktu tiga bulan sejak SK tersebut dikeluarkan.

Dirinya berharap, amanah yang diberikan dapat dijalankan sesuai harapan dan cita-cita luhur organisasi.

Untuk diketahui, bukan saja Maluku, Presidium FPII juga memperbaharui SK Setwil di beberapa daerah di Indonesia. Pembaharuan itu menyusul adanya pergeseran struktur dalam komposisi presidium.***

Sumber : FPII Setwil.Maluku.

 

irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *