Melalui Banner Anggota Sikum Polres Kotawaringin Barat Mensosialisasikan Perpol No 1 Tahun 2018 tentang Layanan Call Center 110 

  • Whatsapp

Buserkepri.net – Seksi Hukum Polres Kobar- Polda Kalteng- Polres Kotawaringin Barat, Pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 Sebagai Upaya untuk mendukung program Quick Wins Presisi serta sebagai percepatan pelayanan kepada masyarakat, Sikum Polres Kotawaringin Barat gencar melaksanakan sosialisasi Perpol No 1 Tahun 2018 tentang Layanan Call Center 110 .

 

Pelaksanaan sosialisasi kali ini dilakukan melalui media sosial dengan meme maupun melalui banner yang berisi informasi seputar Layanan 110 Polri serta layanan no Telp Polsek di wilkum Polres Kotawaringin Barat yang dapat dihubungi sewaktu waktu bila masyarakat memerlukan bantuan atau melaporkan suatu kejadian kepada Polri.

 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasikum Iptu P. Joko Supriyanto menyampaikan bahwa Layanan Polisi 110 adalah salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui sarana telepon dengan nomor telepon 110 untuk melaporkan/mengadukan tentang permasalahan yang terjadi berkaitan dengan gangguan keamanan ketertiban masyarakat atau tindak pidana/ pelanggaran.

 

Menurutnya, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110, bisa melaporkan kejadian apa saja yang mereka alami secara gratis tanpa dipungut biaya.

 

Dengan Layanan 110 tersebut juga sebagai upaya Polri, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor Polisi. Call Center 110 ini, merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsive dan efisien.ujarnya.(R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *