Mantan Kades Parsambilan 2 Periode, Diduga lakukan Praktek Korupsi Dan Nepotisme

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Toba, –HN yang merupakan Mantan Kepala Desa Parsambilan, Kec. Silaen, Kab. Toba, Provinsi Sumatra Utara diduga lakukan tindak pidana korupsi dan nepostisme.

Berdasarkan Investigasi lapangan yang dilakukan Tim BuserInvestigasi, diketahui perangkat desa pada saat dirinya menjabat selama 2 periode merupakan isterinya sendiri yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan anak kandungnya yang menjabat sebagai Operator Desa.

Berdasarkan hasil wawancara dari salah satu narasumber yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa selama HN menjabat dalam penggunaan anggaran Desa Tahun 2017-2019 tidak pernah terbuka atau selalu ditutupi.

Sementara itu, HN ketika dikonfirmasi oleh Wartawan BuserInvestigasi.com justru membentak dan memaki salah seorang wartawan kami dengan kata kata yang tidak pantas.

Masyarakat bahkan sempat melapor ke Inspektorat PMD, dan sempat turun langsung Kedesa tersebut namun dalam rapat yang dilakukan tidak melibatkan BPD sebagai perwakilan masyarakat.

Masyarakat Desa Parsambilan berharap semoga ada tindakan dari Dinas Terkait karena Masyarakat selalu mendapat perlakuan tidak mengenakan dari HN dan Staff Desa ketika menjabat. ( Tim)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *