Buserkepri.Ner – Medan – Rabu (3/6) Sidang Prapid Kedua Dengan Terdakwa Legiman di gelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negri Medan sekitar pukul 11.30 Wib.
Dengan Agenda pembacaan Perbaikan Gugatan dari terlapor, Legiman Pranata yang didampingi Pengacaranya Lauriencius Manurung, SH, MH, sidang berjalan dengan lancar dan tertib dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
DPD LSM Penjara Sumut yang terus memantau dan mengawal perkara yang menimpa Legiman Pranata. Dalam keterangannnya dengan awak media di depan halaman PN Medan mengatakan
“Kami selaku lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) sangat peduli dengan kasus ini. Dimana menurut penilaian kami kasus ini murni bisnis dan ini sangat berlarut-larut dimana Legiman Pranata ditangkap kembali oleh pihak Polrestabes Medan. Dan yang menjadi sangat perhatian kami adalah kasus ini seharusnya perdata, kenapa dipaksakan pidana?’ Heran Adi Warman (Ketua DPD. LSM Penjara Sumut).
Senada dengan itu, Penasehat hukum terlapor Lauriencius Manurung, SH, MH ditempat yang sama mengatakan, rabu (3/5) sekitar 12.30 Wib mengatakan
“Masalah ini seharusnya tidak sampai ke pihak kepolisian, apalagi Legiman Pranata telah ditahan selama + 50 hari di Polrestabes Medan. Sebab masalah ini murni masalah perikatan perjanjian kerjasama bisnis yang objek permasalahannya Pembuatan pabrik Kelapa Sawit di Aceh Selatan. Ditambah lagi perkara ini sangat janggal, sebab pelapor Robin sebagai Pihak kedua melaporkan Legiman Pranata. Padahal pihak kedua ada 3 orang. Mengapa bisa hanya Robin saja yang melaporkan dan teman lainnya tidak?’ Pungkas Lauriencius Manurung, SH, MH dengan nada heran. (*)