Buserkepri.Net — Batam — Polresta Barelang Sebagai Upaya Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Barelang Laksanakan Penertiban Sekaligus Penutupan Tempat Hiburan Malam serta Tempat Makan atau Food court yang tidak menerapkan Prokes Kesehatan dan melanggar Jam Batas Buka. Minggu (09/05/2021)
Penertiban yang di lakukan dari pukul 22.00 Wib ini dipimpin oleh Kapolsek Masing Masing Wilayah dengan membubarkan Aktifitas Masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan dan melewati batas jam buka operasional tempat makan.
Kegiatan cipta Kondisi ini juga di Bagi 4 Kelompok yaitu Kelompok Pertama di Wilayah Polsek Bengkong yakni Pasir Putih Carnival, Pujasera Golden King, Tempat Makan Seputaran Golden King. untuk wilayah Polsek Batu Ampar yakni Kawasan THM Kampung Bule, Kawasan Bukit Senyum, Kawasan THM Harbour Bay sedangkan wilayah Polsek Lubuk Baja yakni FoodCourt Windsor, Mie Aceh Raden Patah dan Windsore Caffe.
Kelompok yang kedua di wilayah Polsek Batam Kota, Mega Legenda, Fanindo Food Court, Welcome To Batam, Food Court Simpang Kara, Dataran Engku Hamidah dan Wilayah Polsek Nongsa.
Kelompok yang ketiga berada di Wilayah Hukum Polsek Sei Beduk Yakni Terminal Pintu 3 Mukakuning, Bukit Kemuning, Kawasan Panbil. Wilayah Polsek Sagulung yakni Kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan Kawasan Tunas Regency.
Dan Kelompok Empat berada di wilayah Polsekk Batu Aji yakni Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.
Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Tiban lama, The Cafe Que ( Vitka ) Tiban lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari, la Cofe di Kel Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kel Tiban baru, Cage Boffet SS Tiban Baru serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK Mengatakan Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait Tentang Rencana Penertiban Sekaligus Penutupan Tempat – Tempat Makan/Food Court, Thm, Dll Di Wilayah Polresta Barelang bertujuan Membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung, sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian.
Patroli dilakukan dengan Menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan THM dimasa Adaptasi Kehidupan Baru saat ini harus menerapkan Protokol Kesehatan, memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak, harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan Prokes ditempat usahanya maka diultimatum akan ditutup. ungkap Kapolresta.
Petugas juga menyampaikan isi surat Edaran Walikota Batam tentang Waktu Penyelenggaraan Pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang intinya menutup usaha/warung kopi pada pukul 22.00 Wib.
Apabila terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan prokes, maka atas nama UU akan dibubarkan. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.
(Kasi Humas Polresta Barelang/ Wagiso)
Editor : I.R