Buserkepri.Net — Polresta Barelang — Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang yang dipimpin oleh *Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang Iptu Muhammad Hazaquan, S. Tr.K.,* Berhasil mengamankan 2 Orang pelaku Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia dengan inisial SS (41 Tahun) dan TT (51 Tahun). Selasa (02/02/2021)
Berawal Saat kedua Pelaku mengantarkan korban inisial SN (36 Tahun) ke pelabuhan internasional Batam center selanjutnya dari keterangan Pelaku (TT) yang melakukan pengurusan di batam ialah Pelaku (SS) Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku SL yang berada di perumahan Viola Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan lebih lanjut.
Mendapati informasi adanya dugaan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Opsnal Polsek KKP Pada Hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 yang dipimpin oleh IPTU. Muhammad Hazaquan, S.Tr.K mendatangi TKP dan mengamankan pelaku (TT) beserta korban SN di Pelabuhan internasional Batam center selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati tempat penampungan korban di perumahan Viola Kel. Tiban kec. Sekupang. setibanya di penampungan pemilik rumah tersebut adalah pelaku SS sebagai pengurus selama korban di Batam Selanjutnya diduga Pengurus Beserta Calon PMI diamankan dan di bawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan, Sekupang, kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit Handphone, 1 buah buku paspor an. SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab an. SN, 3 lembar surat ICA an. SN, 5 lembar surat MOM an. SN, 1 (satu) Tiket kapal an. SN, 1 lembar KTP an. SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik sdri. SS.
*Kapolresta Barelang Polda Kepri kombes pol Yos Guntur SIK* melalui *Kapolsek KKP AKP Budi Hartono, SIK, MM* membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pekerja Migran Indonesia dimana Konsistennya kita terhadap kejahatan people smuggling merupakan perhatian utama kami di Polsek Kkp ini, agar tidak ada lagi korban PMI yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain.
Pada Kasus ini SN korban yang ingin bekerja di Singapore di antar oleh saudara TT. Di cek kelengkapan surat-suratnya diduga ilegal. Akhirnya dua Pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek KKP untuk diambil keterangan dan lanjut kita kembangkan bahwa SN selama di Batam di tampung sementara oleh SS sebagai pengurusnya, bisa di katakan agennya. langsung kita amankan juga ke Mapolsek untuk diambil keterangannya.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 Tahun Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubag humas AKP Betty Novia.(Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wagiso)
Editor : I.R