2 REMAJA PELAKU CURANMOR DI AMANKAN POLSEK BATU AMPAR

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K telah mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku Curanmor insial MF (15 Tahun) dan EV (17 Tahun) di Ruli pantai stres Kec Batu Ampar – Kota Batam. Kamis (22/04/2021)

Berawal Kamis (15/04/2021) sekira pukul 15.00 WIB, Korban pergi menggunakan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna putih dengan Nopol BP 4712 FP ke toko Wood meubel yang berlokasi di Ruko Pasir Putih Kec. Bengkong – Kota Batam untuk bekerja membuat sofa dan sesampainya di lokasi korban memarkirkan sepeda motor tersebut dan membuat sofa hingga pukul 21.00 WIB dan pada saat korban hendak pulang ke rumah sepeda motor miliknya telah hilang atau sudah tidak ada lagi akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) , selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menerima laporan korban Kamis (22/04/2021) sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh *Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Abid Uais Al-Qarni Aziz S.Tr.K* Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Di Duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) sedang berada di seputaran Pantai stres Kec. Batu Ampar – Kota Batam kemudian dengan gerak cepat team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team berhasil mengamankan 2 orang laki laki di duga pelaku pencurian MF (15 Tahun) dan EV (17 Tahun) di seputaran Pantai stres Kec. Batu Ampar – Kota Batam selanjutnya team membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio sporty Noka : MH328D30CAJ203039, dan 1 Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty Noka: MH328D00A9J643188.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pencurian Motor (Curanmor) yang di lakukan oleh 2 pelaku remaja berinisial MF (15 Tahun) dan EV (17 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu AMpar unturk Penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK. (Kasubbag Humas Polresta Barelang/ wagiso)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *