Kuasa Hukum Warga Kampung Negara Mulya Minta Polres Way Kanan pasang Police Line Lahan Yang Digusur Oknum Dewan

  • Whatsapp

BUSERKEPRI.NET — WAY KANA — Untuk menghindari terjadinya konflik, kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, meminta Polres Way Kanan untuk mempolice Line (Garis polisi) dilahan yang digusur oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, yang saat ini telah ditanami perkebunan tebu.

“Kami selaku penasehat hukum yang mewakili 23 warga Negara Mulya mohon untuk dipasangnya Police line sesuai dengan kewenangan penyidik terhadap lahan kami yang dirusak berdasarkan laporan LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019.” Kata kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, Senin (8/2/2021).

Heri mengatakan, selain untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, upaya permohonan police line untuk mengantisipasi timbulnya konflik dan diantara 23 warga yang mengajukan permohonan garis polisi dilahan yang dikuasai kroni Doni dan Sahlan. Mengingat berdasarkan pasal 1 angka 5 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) penyelidikan dan penyidikan, yakni menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, serta mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang di curigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri, selanjutnya mengadakan tindakan lain menurut yang bertanggung jawab.

“Upaya ini juga dalam rangka membantu penyelidikan menemukan dan mengamankan barang bukti pada pristiwa pidana serta memastikan tempat kejadian perkara tidak berubah,” ujar Heri.
Heri mengaku sudah berulang kali melakukan konsultasi bersama Polres Wayknan terkait perkara pengrusakan lahan warga, namun dalam perkara tersebut ada upaya untuk mengkaburkan tindak pidana terkaiat laporan yang sudah berjalan 1,5 tahun.

”Kami bingun, terkesan dalam proses hukum yang sedang ditangani pihak Polres Way Kanan, ada upaya pengkaburan perkara yang sebenarnya sudah memenuhi unsur tindak pidana, akan tetapi dibuat perkarnya perdata,” Papar Heri

Sementara itu Kasat Reskrim Waykanan Iptu Desherison Saputra, membenarkan telah menerima permohonan melakukan Police line diatas lahan yang disengketakan kedua belah pihak.

”Ya surat permohonan Police line dari kuasa hukum 23 warga Negara Mulya sudah diterima, nanti kita ajukan ke pimpinan Kapolres, untuk lengakah selajutnya, kita menunggu apa keputusanya,” ujar kasat reskrim.

Diberitakan sebelumnya oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira mengakui siap bertanggung jawab, terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu.

Dia mengakui penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu.

Balakangan di ketahui terdapat 23 warga Negara Mulya yang mengaku memeliki hak kepemilikan lahan tersebut. “Sebelum saya menggusur lahan perkebunan tersebut, sepengetahuan saya lahan tersebut milik Sahlan. Kemudian saya melakukan kerja sama mitra perkebunan tebu bersama dengan Sahlan yang diketahui memiliki hak kepemilikan lahan,” katanya.

“Jika ada warga yang mengklaim memiliki hak dalam lahan perkebunan tersebut, silahkan buktikan dan saya akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas pengusuran lahan tersebut,” kata Doni.

Doni mengakui jika dirinya tidak memiliki hak dalam lahan tersebut. Namun hanya sebatas pengelola lahan yang tentunya telah menamkan modal secara materi dalam kerjasama mitra perkebunan tebu. ”Sebeanarnya saya tidak memiliki hak dalam lahan tersebut, saya hanya mengelola dan sudah mengeluarkan biaya untuk perkebuan tebu itu. Dan sebenarnya saya ini adalah korban,” Dalihnya.

Doni mendukung upaya kepolisian mengusut kasus sengketa lahan tersebut, sehingga bisa dapat diselesaikan secara hukum. ”Saya setuju proses hukum dapat berjalan, biar ada kejelasan dalam persoalan ini, dan saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.

Sementara itu diketahui bahwa Sahlan yang mengklaim pemilik lahan atas dasar kepemilikan lahan dengan atas nama empat orang yakni Sahlan, Zusman dan Misda, ketiganya merupakan kakak beradik. Sedangkan sebagian lahan yang diklaim milik Medi belakang adalah kakak kandung Doni.

Sementara itu Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, melaporkan lambannya kasus penanganan laporan mereka ke Bareskrim Mabes Polri.

Pasalnya, mereka sudah melaporkan kasus pengrusakan perkebunan warga itu tertuang dalam bukti LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019. Mereka meminta agar Mabes Polri memantau proses penegakkan hukum khususnya Polres way Kanan.
“Kami minta kasusnya segera mengusut dan meningkatkan perkara dari penyeilidikan meningkat ke penyidikan, mengingat laporan pengrusakan lahan perkebunan warga ini sudah berjalan 1,5 tahun, belum adanya kejelasan. Karena itu kami lapor ke Mabes Polri,” kata Anton Heri SH. (M nasir)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *