Ketua P2KPTS, Min Khiong Resmi Melaporkan Bupati, Ombudsman dan Tim Eksekutor Pemda Bangka Ke Polda Babel

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Babel — Terkait Pembongkaran Pagar Pekuburan Tionghoa Songliang, Bupati, Ombudsman dan Tim Eksekutor Dilaporkan Ke Polda Babel

Bupati, Ombudsman dan Tim Eksekutor Pemda Bangka Dilaporkkan Kepolisi

Buntut Pembongkaran Pagar Pekuburan Tionghoa Songliang, Ketua P2KPTS Datangi Polda Babel

Pangkalpinang, Babel – Buntut dari eksekusi sepihak yang dilakukan Tim Eksukutor Pemda Bangka yang diketuai Asisten II bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat Gunawan terhadap pagar pekuburan Songliang milik Perkumpulan Pengurus Kematian dan Perkuburan Songliang (P2KPTS), akhirnya dilaporkan Ketua Pengurus P2KPTS, Min Khiong ke Ditkrimum Polda Babel, di Subdit II Harda dan Tahbang, Selasa, 15/03-2022 lalu.

Alhasil diterbitkanlah surat pangilan Permintaan keterangan/ Klarifikasi No.B/180/III/2022/Ditreskrimum, kepada Ketua Pengurus P2KPTS, Min Khiong dan telah diambil keterangannya oleh penyidik, bertempat di ruang penyidik Diitreskrimum Polda Babel, Subdit II Harda dan Tahbang, 29/03-2022.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Pengurus P2KPTS, Min Khiong menjelaskan bahwa benar hari ini dirinya dipangil penyidik terkait laporan pengaduan pengrusakan pagar dan Penyerobotan lahan pekuburan Songliang yang dilakukan Tim Eksekutor Pemda Bangka, padahal P2KPTS telah memiliki  legalitas terhadap lahan pekuburan songliang sejak tahun 1975.

Min Khiong menambahkan perihal yang menjadi terlapor adalah Bupati Bangka, Mulkan, Asisten II bidang Pemerintahan dan Kesra Rahmat Gunawan sebagai ketua Tim Eksekutor, Kepala Satpol PP, Toni Marza, dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadi.

” benar hari ini saya di pangil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan pengaduan pengrusakan yang dilakukan oleh para terlapor, ” jelas Min Khiong.

Selanjutnya Ketua Pengurus Pekuburan P2KPTS mengatakan bahwa hari ini Polda Babel resmi menerima laporan serta sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan No.SP.Lidik/45/III/2022/ Ditreskrimum serta SP2HP, No.SP2HP/65/III/2021/Ditrekrimum.

” Saya sudah diberikan Surat Perintah Penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel,”tutup Min Khiong.

Sampai berita ini ditayangkan, awak medi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel.(Team)

Irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *