Buserkepri.Net — Way Kanan — -Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/2/2021).
Tersangka inisial MB (24) warga Dusun Sinar Baru Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada pertengahan tahun 2020 TSK MB berkenalan dengan korban Melati (15) bukan nama sebenaranya melalui medsos (media sosial) face book (FB).
Dari perkenalan itu antara korban dan TSK menjadi dekat, lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba dengan modus bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu berjualan kelapa muda.
Orang tua korban awalnya tidak curiga selama TSK bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu juga tinggal di rumah korban sehingga akhirnya pada tanggal 19 Desember 2020 saat rumah orang tua korban sepi tepatnya di ruang keluarga, TSK memaksa korban melakukan perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul setelah berhasil TSK ke esokan harinya pergi pulang ke rumah di Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialami setelah tersangka pergi dari rumah korban, kepada kakak kandung korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 4 Januari 2021, Unit PPA Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan namun ternyata tersangka bersembunyi dan belum diketahui keberadaannya.
Petugas masih terus mencari keberadaan TSK sehingga pada awal bulan februari, diketahui korban berada di desanya dan melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri. salah satu anggota unit PPA melakukan under cover berpura pura sebagai perempuan dari palembang yang ingin bekerja menjadi TKI.
Hasilnya tersangka setelah membuat janji untuk menjemput di salah satu rumah makan di Simpang Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 sekitar 19.00 WIB TSK datang dengan menggunakan sepeda motor sehingga dengan dipimpin Kanit PPA bersama anggota langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan untuk dilakukan interogasi awal. Setelah itu pada pukul 21.00 wib tersangka dibawa dan diamankan menuju Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 (1), (2) dan atau pasal 82 (1) Undang Undang RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.(M nasir)
Editor : I.R