Kasikum Polres Kobar Dampingi Personel yang Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin ( Garplin )

  • Whatsapp

Buserkepri.Net,- Seksi Hukum -Polres Kotawaringin Barat- Bertempat di ruangan Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S H., S.I.K., M.Si Melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, S.I.K didampingi oleh Kabag SDM Kompol Hendry, S.E. dan Kabag Ren Kompol H.Gunady Rakhman, melaksanakan Sidang Disiplin Personel Polres Kobar, Jum’at (4/11/2022)

Dalam Sidang Disiplin tersebut juga diikuti oleh Kasi Propam IPTU Muhammad Nasir, S.H., M.H. selaku Penuntut, Kasikum IPTU P.Joko Supriyanto selaku Pendamping dan Aiptu Didik Setyo W sebagai Sekretaris Sidang.

Kasi Propam Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, S.H., M.H. selaku penuntut membacakan bahwa personil terduga pelanggar disiplin tersebut an J.R., bahwa dasar penyelesaian pelanggaran disiplin dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin yang diputuskan dalam Sidang Garplin ini berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri.

Namun dalam tuntutannya, Kasi Propam juga mengatakan terduga pelanggar selalu kooperatif dalam pemeriksaan dan belum pernah terlibat perkara pidana,kode etik maupun perkara pelanggaran disiplin dan juga telah berprestasi dalam pengungkapan berbagai kasus serta mengharumkan nama institusi Polri.

Diungkapkan Kompol Wihelmus Helky, S.I.K. Putusan hukuman diberikan sebagai bentuk punisment kepada personil yang melakukan pelanggaran dan untuk memberikan kepastian hukum bagi personil yang telah melakukan Garplin atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukannya.

“Maka dari itu kami berpesan kepada terduga pelanggar, untuk selalu bekerja dengan baik, selalu bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota polri” tutupnya. (M).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *