Buserkepri.net -Jakarta
Kasihahati Law Firm menyampaikan dukungan tegas terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus yang baru-baru ini dilaporkan oleh Suprapto (59) Caleg PDI-P Dapil I Karanganyar pada 06 September 2024 dengan Nomor Polisi LP/B/321/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI mengangkat dugaan pelanggaran serius yang melibatkan beberapa tokoh penting di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
“Tiga tokoh berpengaruh BS (KetuaDPC PDI-P Karanganyar sekaligus Ketua DPRD Karanganyar; SH, Sekretaris DPC PDI-P Karanganyar sekaligus Ketua Komisi A DPRD Karanganyar dan D (Ketua KPU Kabupaten Karanganyar) diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal ini menggaris bawahi tindakan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen surat kesediaan pengunduran diri yang mengakibatkan kerugian serius bagi pihak-pihak yang bersangkutan.”kata Direktur Kasihhati Law Firm Lilik Adi Gunawan saat diwawancara awak media pada Sabtu, (7/9/2024) di bilangan Kota Depok.
Lilik Adi Gunawan menegaskan bahwa Kasihhati Law Firm memberikan dukungan penuh dan berkomitmen untuk mendukung seluruh proses hukum dengan penuh integritas.
“Suprapto juga telah menandatangani surat permohonan pendampingan terkait kasusnya yang ditujukan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), dan seluruh jaringan media Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.”tegas Lilik Adi Gunawan.
“Kami mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang quick respons dalam menerima laporam dari Pelapor ,Kami sepenuhnya mendukung Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan proses hukum yang transparan dan adil. Kasus ini harus ditangani dengan seksama untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Lilik Adi Gunawan.
KasihhatiI Law Firm juga bertekad untuk memantau perkembangan kasus ini dengan seksama dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi landasan utama. Proses hukum harus berjalan tanpa tekanan dan dengan mematuhi asas praduga tak bersalah,” Imbuhnya.
Saat berita ini ditayangkan, pihak terlapor BS, SH, dan D belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Lilik Adi Gunawan mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses investigasi secara profesional dan objektif
“Kasihhati Law Firm berharap agar kasus tersebut ini segera terungkap dengan jelas dan berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.” pungkas Lilik Adi Gunawan. (LAG76/RED).
Sumber: Kasihhati Law Firm