Buserkepr.Net — ,Seruyan – Kamis siang Sat Binmas Polres Seruyan Mensosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Serta pembagian Masker kepada masyarakat di sekitar jalan lingkar kota Kuala pembuang Desa Persil Raya Kec Seruyan Hilir Kab Seruyan Prop. Kalteng.(25/2/21).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas Akp Wawan Aryana Menjelaskan Kegiatan Personil Binmas menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan serta saksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Kab.Seruyan
“Pemahaman tentang dampak dari kebakaran Hutan dan Lahan, dampak dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan dan lahan adalah kabut asat menjadi tebal, lingkungan di sekitar menjadi tdk sehat, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yg harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”.
Kanit Binkamsa Bripka Abdulah menambahkan Menghimbau kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, sering sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta menghindari kerumunan massa dan jangan sentuhan / jaga jarak dengan orang lain minimal jarak 1 meter sampai 2 meter Sebagai memutus mata rantai Covid-19 di Kab.Seruyan.(Masroby)
Editor : I..R