Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng patroli ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa tindakan Karhutla di larang di wilayah Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Kamis (19/01/2023) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan, Polri terus hadir di tengah – tengah masyarakat untuk berikan imbauan dan larangan kegiatan Karhutla.
Karhutla adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan bagi pelanggarnya akan di jerat dengan hukuman kurungan dan denda karena efek dari Karhutla yang sangat luas dan merusak lingkungan dan alam.
“Mari beralih ke cara yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam. Karena masih Banyak cara lain yang lebih baik dan tidak berbahaya bagi lingkungan dan udara yang kita hirup setiap hari agar selalu sehat”, tutupnya. (M).
Irs.