Kanit SPKT Polres Kobar Cek Persyaratan Pemohon  

  • Whatsapp

Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Dalam rangka memberikan pelayanan prima Kanit III SPKT Aipda Irwansyah menyampaikan informasi guna memenuhi persyaratan pembuatan Surat Ketarangan Tanda Laporan Kehilangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa(06/12/2012).

 

Kapolres Kobar AKBP AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

 

Apa yang dilakukan oleh petugas kami merupakan salah satu motto dari pelayanan, yaitu pelayanan prima guna memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Tutup Ka SPKT.

(R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *