Kanit Reskrim Polsek Banjit Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Way Kanan — Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/9/2021).

Tersangka inisial TH (32) dan .KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Modusnya TSK masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban.

Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakaan diruang tengah sudah tidak ada
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Banjit.

Atas laporan Ahmat petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu TSK insial TH akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.

Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H bersama anggota berhasil melakukan mengamankan TSK dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri.

Namun ketika akan dibawa ke mako Polsek Banjit, saat diperjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan TSK.

Dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya sehingga petugas melakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 Sekira pukul 02.30 Wib.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan KN Alias Sukur tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Banjit.(M nasir)

 

Editor: I.r

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *