Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – jajaran Polda Kalteng. Kanit PPA Satreskrim Polres Kobar Ipda Paulina Widyastuti, S.E., melakukan kegiatan penyelesaian perkara penganiayaan melalui penyelesaian secara Restorative Justice, Rabu (21/12/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan Restorative Justice adalah upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi tanpa melalui proses sidang.
“Dalam perkara Restorative Justice bisa di lakukan apabila ada upaya penyelesaian permasalahan yang biasa terjadi antara kedua belah pihak yang kemudian bersepakat melalui musyawarah mufakat sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan yang selanjutnya di tuangkan kedalam sebuah perjanjian,” Ungkapnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kobar menyampaikan bahwa kegiatan Restorative Justice tersebut di benarkan selama tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku dan juga adanya kesepakatan yang tidak menimbulkan permasalahan baru pada kemudian hari. (M).
Irs.








