Kadus Karang Lantang Harus Bertanggung Jawab Atas Ucapan Cemarkan Profesi Wartawan Akan Dilaporkan Ke Polisi

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Lampung -+ Setelah Viral Oknum istri Kepala Kampung Karang Lantang Zulkipli, Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, karena pemotongan dana tunai PKH yang diterima masyarakat, kini, Oknum Kadus Dusun V Kampung Karang Lantang yang akan dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik Profesi wartawan, pada 06 April 2022 lalu.

Ungkapan yang disampaikan salah satu Oknum Kadus Kampung Karang Lantang yang berinisial (SLM) ini membuat geram orang-orang yang memiliki profesi sebagai wartawan.
Pasalnya Oknum Kadus tersebut dengan gamblang menyampaikan kepada masyarakat bahwa, Wartawan hanya bisanya mencari kesalahan dan tidak bisa membenarkan dan meluruskan hanya bisa merusak kepemerintahan saja.

Salah satu upaya mereka yaitu mengumpulkan warga yang ikut terkait permasalahan PKH di Kampung tersebut, beberapa waktu lalu oleh salah Satu Oknum Kadus yg ada di Dusun 5 dengan maksud mediasi kepada para warga supaya masalah ini tidak mencuat, namun disela-sela pertemuan tersebut Oknum Kadus Dusun V menyampaikan hal yang tidak selayaknya kepada masyarakat, yakni apa yang telah di ucapkan dan disampaikan nya Kepada masyarakat tersebut merusak nama baik profesi wartawan kususnya.

Rekaman pernyataan Oknum Kadus yang berdurasi 00: 37:40 detik tersebut akan dimintai pertanggung jawaban Khususnya Wartawan yang tergabung dalam Organisasi FPII Korwil Way Kanan. Selain daripada itu dalam rekaman pun ada pernyataan tentang dugaan penghasutan kepada warga,dalam rekaman tersebut Oknum Kadus pun mengatakan “Jika ada Media yg meminta tanda tangan jangan mau”,pada menit 00: 26:08.

Dengan adanya rekaman yg diduga mencemarkan nama baik Wartawan tersebut, Ketua FPII Korwil Way Kanan Indra Jaya mengecam tegas hal tersebut, statement yang di lontarkan sangat tidak dapat di terima, oleh sebab itu Ketua forum pers independent indonesia Kabupaten Way Kanan, akan melakukan laporan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik profesi wartawan.
“Kita akan coba koordinasikan bersama rekan-rekan untuk melaporkan statement Oknum Kadus itu, karna ini sudah menyangkut pekerjaan dan profesi kita sebagai wartawan” kata Indra jaya menyampaikan hari ini Senin 11 April di kantor.(M nasir)

 

Irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *