Kadus Desa Karang Raja Yang Memakai Ijazah Orang Lain Harus Harus Diganti

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Lampung Selatan ,- Camat Merbau Mataram Heri Purnomo menegaskan perangkat desa atau kepala dusun ( kadus ) yang memakai ijazah orang lain tidak boleh sebagai kadus.

Hal tersebut disampaikan Heri Purnomo ketika diminta tanggapan nya ( 26-06-2020 ) terkait ada beberapa kadus di desa Karang Raja yang memakai ijazah anak nya dan memakai Ijazah orang lain.

“Itu tidak boleh, tidak boleh dilanjutkan. Hati ini jum,at (red) 26-06-2020 teman – teman dari Kecamatan ke Desa Karang Raja untuk klarifikasi itu semua” ujar Heri purnomo.

Diketahui ada beberapa kadus yang di maksud, antaralain Heri Rahman Kadus Talang menang dan Ade kadus Catihan dua.

Kedua nya mencalonkan diri sebagai kadus memakai ijasah orang lain.

Hal tersebut diakui Heri Rahman selaku kadus Tanjung Menang kepada salah satu media ( 09-06-2020 ) Menurutnya karna masyarakat menginginkan dirinya menjadi kadus karena pendidikannya belum memenuhi persyaratan maka dirinya memakai ijasah Anaknya yang bermana Ardiansyah.

“Betul pak, saya memakai ijasah anak saya Ardiansyah, karna persyaratan pendidikan saya kurang, sementara masyarakat meminta saya menjadi kadus” jelas Heri Rahman.

Lain lagi dengan Adek, kadus Catihan dua, yang diduga memakai ijasah Haris sebagai persyaratan mencalon kadus.

Hal ini terungkap ketika Haris bercerita kepada beberapa warga masyarakat bahwa Adek selaku kadus yang memakai ijasah nya tidak menepati janji untuk berbagi rata atas tunjangan Adek sebagai kadus.

Pada saat Adek menerima tunjangan sebagai kadus yang semula perjanjian harus berbagi rata dengan dirinya,namun kenyataan nya Haris Haris sebagai pemilik ijasah hanya diberi seratus tujuh puluh lima ribu. Karna olehnya Haris berang dan membeberkan pemalsuan persyaratan di Adek menjadi kadus kepada warga masyarakat.

Menurut beberapa masyarakat yang tidak ingin disebutkan nama nya, Pihak kecamatan memang harus memberi ketegasan agar kadus – kadus yang diduga bermasalah dengan ijazah nya untuk segera diberhentikan. Selain akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan menurut mereka hal tersebut akan menimbulkan kecemburuan sosial ditengah warga masyarakat Desa Karang Raja ( red)

 

Editor : irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *