Buserkepri.net – – Polda Kalteng – Polres Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat melalui Propam Polres Kobar menyelenggarakan sidang Disiplin terhadap Personel Polres Kotawaringin Barat yang telah melakukan pelanggaran.
Bertempat di Aula Satyahaprabu Polres Kobar, atas perintah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Propam Polres Kobar melaksanakan kegiatan sidang disiplin terhadap personel Polres Kotawaringin Barat yang telah melakukan pelanggaran. Dengan dipimpin oleh ketua Komisi Sidang Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., Wakil Ketua Komisi Kompol Hendry, S.E., dan Kompol Gunadi Rahman beserta perangkat sidang lainnya, sidang disiplin dibuka dan dibuka untuk umum. Selanjutnya Sekretaris sidang membacakan tata tertib sidang agar pelaksanaan sidang dapat berjalan dengan lancar. Ketua komisi sidang memerintahkan kepada Penuntut agar menghadirkan pelanggar dan saksi untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang dengan diambil sumpah terlebih dahulu oleh juru sumpah yang telah disiapkan. Setelah ketua komisi melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun terduga pelanggar, dapat disimpulkan bahwa terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin. Sabtu (3/12/2022) Pagi.
AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kabag SDM Polres Kotawaringin Barat Kompol Hendry, S.E. menegaskan bahwa pelaksanaan sidang disiplin ini adalah merupakan bentuk pendisiplinan terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran. Hal tersebut memang perlu dilaksanakan agar personel Polres Kotawaringin Barat selalu menjadi contoh dalam penegakan hukum di masyarakat.
”Dalam hal ini Bapak Kapolres berharap agar personel Polres Kotawaringin Barat tidak berbuat pelanggaran, karena bagaimana kita akan menegur masyarakat apabila kita sendiri berbuat pelanggaran,” pungkasnya.
(D)








