Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polda Kalteng, Personil piket jaga Aipda Irwansyah melaksanakan pengecekan SPP tahanan. Minggu (20/11/2022) malam.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Febby Dwi Handayani, S.Tr.K mengatakan, bahwa pengecekan Surat Perintah Penahanan ( SPPhan ) yg di lakukan oleh personil jaga piket merupakan salah satu kontrol surat tahanan jika waktu masa penahanan terhadap orang yang ditahan akan habis.
Sebagai fungsi pengawasan bagi tahanan yg masuk kedalam rutan Polsek Pangkalan Banteng harus sesuai dengan prosedur administrasi seperti contohnya dengan penerbitan Surat Perintah Penahanan ( SPPhan ) dari penyidik Polsek Pangkalan Banteng.
(M)