Jual Obat Terlarang, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Katingan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net  — Katingan — Satresnarkoba Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan berinisial Ar alias Mang Amran penjual obat terlarang yang mengandung Carisoprodol, Mang Amran diringkus di sebuah barak Jalan Palangka Raya nomor 2 Kel. Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/3/2021) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat terlaran yang sudah tidak boleh diedarkan.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.425 butir, uang diduga hasil penjualan Rp 1,320 juta dan satu ponsel samsung serta sebuah toples,” pungkasnya.

Dijelaskan penangkapan tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat. Dengan sigap Kasatresnarkoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi anggota langsung menuju lokasi dan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti tersebut.

Saat di TKP, uniknya petugas mendapati menemukan beberapa lembaran karton dan banner yang bertuliskan diantaranya “Maaf !!! Harga Naik Rp. 100.000, Tidak Melayani Bon Lagi! STOP! Dilarang Ngutang”

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Pras)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *