Buserkepri.Net – Batam – Selama wabah Covid -19 menyerang masyarakat di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si langsung bergerak melindungi warga dari serangan Pandemi Covid – 19. (10/6/20).
Kepuasaan publik atas kinerja Polri, kembali ditorehkan Polri berdasarkan survey nasional lembaga Indikator, terkait bantuan mengatasi Covid-19. Kaidah umum yang selalu dipegang oleh aparat kepolisian, “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menjadi kredo bagi kepolisian untuk mencegah mengganasnya wabah Covid-19.
Upaya kepolisian yang menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum berbuah manis. Publik merasa puas dengan kinerja yang ditunjukan oleh Polri. Hasil survey yang dibuat oleh Indikator menyebutkan 80,7 % mayoritas publik puas atas kinerja Polri dalam menjalankan perannya menangani wabah Covid-19. Hanya 15,1 % saja yang menjawab tidak puas dan 4,1 % tidak tahu. Survey yang dilakuan pada tanggal 16-18 lalu merupakan temuan yang orisinil karena menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hasil dari survey tersebut, menjadi kado tersendiri bagi Polri ditengah padatnya tugas-tugas yang di emban oleh Korps Bhayangkara. Apresiasi tersebut menjadi cambuk bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani warga.
Sesuai dengan prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto”, tidak ada kata selesai dalam melindungi warga. Karena rakyat adalah tuan yang sesungguhnya, Polri ada karena rakyat. Sedangkan rakyat membutuhkan kehadiran Polisi, keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Wabah Covid-19 belum tuntas terselesaikan, rakyat masih terancam keselamatannya. Tugas berat Polri masih jauh dari selesai. Kehadiran Polisi masih sangat dibutuhkan, menghadapi era new normal. Era dimana diperlukan kedisiplinan, ketegasan, penegakan hukum sekaligus melayani warga.
Disatu sisi masih banyak rakyat yang abai terhadap protokol kesehatan dalam menghadapi era new normal. Tugas kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap rakyat yang melanggar namun juga menyadarkan agar memperhatikan protocol pencegahan covid-19.
Sekali lagi dengan prinsip “ Salus Populi Suprema Lex Esto” Polisi siap untuk melindungi keselamatan rakyat.(Kabidhumas/irma)
Editor : irs