Buserkepri.Net, Polres Kotawaringin Barat – Bagi sebagian orang, memiliki masalah merupakan hal yang serius dan bingung ingin menceritakan permaslaahannya kepada siapa karena takut salah tempat.
Memperhatikan hal tersebut, SPKT Polres Kobar jajaran Polda Kalteng memberikan solusinya dengan menyediakan ruang restorative justice. Ruangan ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah terkait tindak pidana saja tetapi juga sebagai wadah masyarakat yang ingin berkonsultasi atau hanya sekedar ingin curhat.
Karena SPKT Polres Kobar merupakan ujung tombak kepolisian di kewilayahan, peran dan tugasnya tidak bisa di pandang sebelah mata, mengingat kewajibannya yang selalu hadir di tengah tengah masyarakat dan membantu menyelesaikan memecahkan masalah (Problem Solving) yang dialami oleh masyarakat.
Seperti yang terlihat saat warga datang ke ruang pelayanan SPKT untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang di alami, jumat (24/03/2023).
Kapolres Kobar jajaran Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa SPKT Polres Kobar sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat wajib untuk melayani masyarakat dalam bentuk apapun, meski hanya sekedar berkonsultasi. (P).
Irs.








