Buserkepri.Net — Polres Kotawaringin Barat- Terlihat Kanit SPKT I Polres Kobar jajaran Polda Kalteng Aiptu Elvis R. memberikan informasi terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diruang pelayanan publik SPKT Polres Kobar, jumat (31/03/2023).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Aiptu Elvis R menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun sebanyak 4 lembar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa wajib bagi petugas pelayanan untuk membantu masyarakat dalam membuat pengurusan SKCK.
“Sehingga diharapkan msyarakat yang datang ke kantor SPKT tidak kebingungan dalam melengkapi persyaratan yang diminta,” pungkasnya. (P).
Irs.








