Hentikan Pungli, Petugas Piket Polsek Aruta Sosialisasikan Larangan Pungli

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Pungli merupakan tindakan melanggar hukum, Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Rabu (07/12/2022) siang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi pemberi dan penerima sama – sama terlibat praktik Pungli.

Tindakan Pungli sangat tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan yang merugikan Negara.

“Mulailah dari diri sendiri untuk tidak membiasakan atau mencoba praktik Pungli, karena hal tersebut sangat menjadi perhatian khusus untuk dapat bersama – sama memerangi praktik Pungli”, tutupnya. (M).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *