Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Pungli merupakan tindakan melanggar hukum, Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Rabu (07/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi pemberi dan penerima sama – sama terlibat praktik Pungli.
Tindakan Pungli sangat tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan yang merugikan Negara.
“Mulailah dari diri sendiri untuk tidak membiasakan atau mencoba praktik Pungli, karena hal tersebut sangat menjadi perhatian khusus untuk dapat bersama – sama memerangi praktik Pungli”, tutupnya. (M).
Irs.