Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng sosialisasi ini dilakukan anggota Polri guna mendukung program pemerintah untuk menghilangkan praktik Pungli dimanapun berapa, Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Senin (12/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi pemberi dan penerima sama – sama terlibat jadi jangan sampai melakukan tindakan tersebut karena jelas ancaman hukumannya bagi pelanggar.
Mulailah dari diri sendiri untuk memberikan contoh pada semua orang bahwa tindakan Pungli itu tidak di benarkan dan sebuah tindakan yang sangat dilarang.
“Terus sampaikan dan beritahu semua warga masyarakat tentang larangan tindakan prakrik Pungli agar semua warga masyarakat paham akan hal tersebut”, tutupnya. (M).
Irs.