Buserkepri.net – – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng Bripka Panji bacakan dan bagikan maklumat Kapolda Kalteng di Kel Pangkut, Kec Aruta, Kab Kobar, prov Kalteng. Sabtu (03/12/2022) pagi.
Melalui maklumat ini petugas piket memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, imbauan ini guna memberikan pemahaman kepada warga tentang larangan Karhutla.
“Dengan terbitnya maklumat Kapolda Kalteng ini, di harapkan masyarakat paham dan mengerti bahwa tindakan membakar hutan dan lahan di larang dan suatu perbuatan melanggar hukum dan bagi pelanggarnya di ancam dengan hukuman kurungan penjara”, ungkapnya.
(R)