Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – Seksi Hukum-Guna menentukan dan memantapkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polres Kobar bersama pengawas Internal melaksanakan gelar perkara terkait perkara yang ditangani. Gelar perkara tersebut berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Kobar, Kamis (01/12/22).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasikum Iptu P.Joko Supriyanto mengatakan bahwa kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto. S.I.K diikuti oleh KBO Sat Reskrim, para Kanit Sidik Sat Reskrim Polres Kobar, Kanit Reskrim Polsek Arsel, dan dari unsur pengawas yaitu Sipropam, Siwas dan Sikum Polres Kobar.
Lebih lanjut Iptu P.Joko Supriyanto mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan gelar perkara dimulai, penyidik yang menangani perkara tersebut memberikan paparan terkait perkara yang sedang ditangani. Adapun tujuan diadakannya gelar perkara ini untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan ataukah dapat dilakukan proses Restoratif Justice ataupun dihentikan Proses Penyidikannya.
” Disamping itu, gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai, upaya percepatan penyelesaian penyidikan sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kobar dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Iptu P.Joko Supriyanto diakhir gelar kasus tersebut.(M)..
IRS.