Hari Bhakti Pemasyarakatan “HBP” diperingati tanggal 27 April pada setiap tahunnya.

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Jakarta – Momentum peringatan ini seyogyanya bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan sekaligus meneguhkan konsistensi Insan Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam wujudkan “tranformasi permasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.”semoga!”

Istilah dan Konsep Pemasyarakatan untuk pertama kalinya disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI saat itu Bapak Sahardjo.

Beliau didalam konsepnya, “Pemberian pidana penjara tidak semata-mata bertujuan untuk pemasyarakatan saja tetapi juga sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana” yang selanjutnya disahkan dalam keputusaan pada konferensi Ditjen Pas yang dilaksanakan pada 27 April s/d 7 Mei 1964  di Lembang Bandung.

Didalam dinamikanya, istilah Kepenjaraan berganti menjadi Pemasyarakatan, dimana hal ini bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

UU No 12/1995 di dalam perjalanannya dirubah menjadi UU No 22/2022 yang secara mendasar memperbaiki dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

UU No. 22 Tahun 2022 sendiri telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitativ.

Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 59 tahun 2023.(red).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *