Gelar Press Release Tindak Pidana Narkoba, Polda Kalteng Musnahkan 760,07 Gram Sabu dan Amankan 6 Senpi Rakitan

  • Whatsapp

BuserKepri.Net  — Palangka Raya– Komitmen aparat penegak hukum untuk mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba) kembali dilakukan.

Hal tersebut terbukti dengan diselenggarakannya pemusnahan barang bukti Tindak Pidana (TP) Narkoba yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (25/02/2021) pagi.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berjumlah 760,07 gram sabu. “Perlu rekan – rekan ketahui, jika dalam kuantitas dalam penyalahgunaan Narkoba ini menurun. Tetapi dari segi kualitas kini meningkatkat karena diamankannya enam pucuk senpi rakitan jenis revolver dari sejumlah pelaku,” katanya yang didampingi Kepala BNNP Kalteng Drs. Wdi Swasono, M.M., Kabinda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Slamet Urip Widodo, Kepala BPOM beserta unsur terkait lainnya.

Jumlah barang bukti tersebut, terang Dedi, berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 584,34 gram dengan kasus berjumlah tujuh kasus dengan pelaku ada sembilan orang. Kesembilan pelaku itu berinisial AP (31), EP (26), MG (45), ML (34), MN (20), MS (40), AM (27), RM (49), HR (36).

Sedangkan di wilayah Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba berhasil mengungkap lima kasus, barang bukti sabu seberat 120,72 gram dan pelaku sebanyak lima orang yang berinisial SM (43), HB (42), RS (45), JB (38).

Kemudian di daerah Gunung Mas, aparat penegak hukum tersebut telah menggagalkan satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram serta pelaku berinisial AR (35).

Untuk diketahui, keenam pucuk senpi rakitan yang direleasikali ini, petugas amankan dari pelaku UL (54) dua pucuk, HR (21) satu pucuk, YR (32) dua pucuk dan RT (40) satu pucuk.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar,  maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar.
(Pras)

 

Ediror :I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *