FPII Setwil Lampung : Penegak Hukum Wajib Periksa Kepala Sekolah SMA 16 Bandar Lampung

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Bandar Lampung – Carut marut nya Permasalahan SMA 16 Bandar Lampung Selama kepemimpinan Dra. Rosita selaku kepala sekolah yang viral di pemberitaan media massa, mendorong beberapa elemen yang ada di Bandar supaya Penegak hukum baik kejaksaan Tinggi maupun pihak Kepolisian yang ada di Provinsi Lampung untuk memanggil serta memeriksa Kepala SMA 16 Bandar Lampung tersebut.

Salah satu Elemen yang mendorong Penegak hukum memanggil dan memeriksa Rosita Kepala Sekolah SMA 16 yang beralamat di Samping Perumahan Bilabong Bandar Lampung tersebut adalah Forum Pers Independent Indonesia (FPII ) Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Provinsi Lampung.

Menurut Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Aminudin kepada beberapa media Patners FPII yang ada di Lampung di kantor nya di Jalan Untung Suropati No 99 Kelurahan Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, senen ( 18-05-2020 ) ada banyak hal yang mendorong pihak nya meminta pihak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Rosita.

Sesuai data yang dimiliki FPII Dra. Rosita diduga telah melakukan Pungli masing – masing sebesar Rp.6.000.000,- kepada beberapa siswa pindahah yang ingin melanjukan ke SMA 16.

Bukti salah satu nya sudah ada Siswa pindahan berinusial H yang akhir gagal meneruskan pendidikan setelah orang tua nya tidak dapat memenuhi permintaan uang sebesar Rp. 6.000.000,- oleh pihak sekolah.

Berikut nya Rosita diduga diduga telah memanipulasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SMA 16 Tahun pelajaran 2019/2020. Kuat dugaan ada mar up laporan dana BOS pada Item komponen Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam laporan penggunaan dana BOS tertulis dalam satu tahun anggaran pemeliharaan hampir menghabiskan dana mendekati angka tiga ratus juta. Sementara menurut data yang dimiliki jajaran nya anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah hanya terealisasi untuk pengecatan gedung sekolah.

Permasalahan lain Rosita diduga sudah melakukan pelanggaran peraruran Menteri Pendidikan terkait larangan pihak sekolah yang menjual Lembar Kerja Sekolah ( LKS ).

Disinyalir tahun pelajaran 2019/2020 Rosita bekerjasama dengan salah satu penerbit dengan melalui tangan beberapa orang guru untuk memaksa atau mewajibkan seluruh siswa kelas X, kelas XI dan jelas XII untuk membeli LKS. Yang masing- masing LKS di harga kan Rp 20.000,- sehingga sangat menbenani orang tua siswa.

Tidak cukup disitu, Rosita menurut data yang dimiliki FPII diduga telah mengeruk keuntungan dengan mengambil iuran dari siswa untuk biaya les Komputer, namun sampai hari ini siswa yang diminta iuran untuk biaya les komputer tidak pernah dilaksanakan les komputer.

Sifat Korup Rosita terhadap ternyata tidak sebatas disitu saja, dari dara FPII Lampung pula Kepala sekolah tersebut diduga telah menikmati hasil sewa kantin yang ada di sekolah tersebut. Didapat keterangan dari penyewa kantin, mereka menyewa sebesar Rp. 3.500.000/ tahun dan Salar sebesar Rp. 10.000,- dari masing – masing kantin yang berjumlah enam unit.

Menurut keterangan beberapa orang guru memang mendengar bahwa kantin tersebut di sewakan , namun mereka tidak tahu kemana uang sewa kantin tersebut.

Dari semua permasalahan tersebut menurut Aminudin sudah sepantasnya kepala Sekolah SMA 16 Tersebut di panggil dan di periksa oleh aparat penegak hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Sementara beberapa media yang mencoba menemui dan menelpon Rosita untuk meminta tanggapan, tidak pernah memberikan keterangan terkesan menghindar tutup mulut dan memblok semua saluran telpon atau WatsApp kawan media yang berupaya meminta keterangan. (*)

Sumber : Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung.
Telpon/ wa : 082289860934/ 092376039210

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *