Buserkepri.Net – Bandar Lampung,- Undang – Undang Pers melarang adanya pembredelan. Lagipula dihapuskannya SIUPP membuat pemerintah tidak lagi bisa melakukan pembredelan.
Tapi apakah benar pers benar-benar bebas dari pembredelan walaupun sudah tidak lagi ada SIUPP dan adanya UU Pers? Atau jangan-jangan ada modus terselubung pembredelan gaya baru.
Menurut Aminudin ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Sekretariat Provinsi Lampung, era demokrasi saat ini membuahkan yang namanya otonomi daerah. Penerapan otonomi daerah berdampak pada pengelolaan keuangan secara mandiri oleh daerah-daerah. Hal itu akhirnya membuat kepala daerah sebagai penguasa baru.
Sementara itu menurutnya di sisi pers, semakin banyak tumbuh media massa di daerah-daerah. Sayangnya, pertumbuhan media massa ini tidak diimbangi dengan kekuatan modal pemilik perusahaan pers. Akhirnya mau tidak mau, banyak perusahaan pers lokal menggantungkan pemasukan dari iklan dan langganan pemerintah daerah.
Ketergantungan akut ini berdampak buruk bagi pers. Media massa kehilangan fungsinya sebagai pemantau kekuasaan. Pemerintah daerah dengan mudah mengontrol media massa yang hanya menggantungkan pemasukan dari iklan dan langganan pemerintah.
Jika dirasa ada pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahannya, kepala daerah tidak segan-segan mencabut iklan dan langganan koran.
Cara ini ampuh ditempuh Pemangku kekuasaan untuk membungkam pers lokal.
Media – media lokal dihadapkan pada dua pilihan: Memilih untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai pemantau kekuasaan dengan resiko kehilangan iklan dan langganan koran yang bisa berdampak berhentinya operasional; atau memilih menjadi budak penguasa dengan pemberitaan yang menjilat pantat si penguasa.
Sikap kepala daerah yang tipis kuping terhadap kritik di media massa mengancam keberadaan media massa lokal. Ditambahkan Aminudin jika semua kepala daerah mencabut iklan dan langganan, bukan tidak mungkin koran lokal yang banyak bergantung pada iklan dan langganan pemerintah habis digilas kesombongan kekuasaan.
Bila pembredelan adalah sebuah sikap penghentian penerbitan dan peredaran media massa secara paksa, apakah sikap kepala daerah mencabut iklan dan langganan karena berita kritis yang mengakibatkan gugurnya media lokal bisa disebut sebagai bredel gaya baru?
Hal tersebut disampaikan Aminudin yang akrab dengan sebutan Amin kepada beberapa teman media di kantor nya di jalan Untung Suropati no 99 Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung kamis ( 14-05-2020 ) guna menyikapi pemutusan kontrak kerjasama berlangganan media dan iklan terhadap puluhan media lokal di kabupaten Lampung Selatan oleh pemerintah daerah melalui kepala Dinas Kominfo ketika mengangkat pemberitaan yang mengkritisi kinerja pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19.
“Sudah semestinya media yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial menyajikan pemberitaan yang akurat akuntabel sesuai Fakta, karna salah satu tugas media melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”
“Seharusnya pemerintah daerah bersyukur dengan kerja keras yang sudah dilakukan rekan- rekan jurnalis, meskipun tidak diberi anggaran oleh Negara dalam peliputan covid 19 namun tidak pernah lelah siang dan malam mencari informasi dengan penuh resiko guna membantu pemerintah pusat maupun daerah guna mencegah meluasnya wabah yang sangat ditakuti ini” jelas Aminudin.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa puluhan media massa lokal di Lampung Selatan di putus kerjasama sepihak oleh pemerintah daerah Lampung selatan dengan alasan efesiensi dan efektivitas pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah lampung selatan yang bersamaan setelah puluhan media tersebut mengangkat dan mengkritisi bantuan Alat Pelindung Diri (APD ) dari berbagai pihak dibiarkan menumpuk di gudang rumah dinas Jabatan Bupati Lampung Selatan seperti baju ADP, masker, tangki penyemprotan, bantuan uang tunai dan berbagai bahan pangan di posko rumah dinas bupati, serta menyoroti kegiatan klub jantung sehat ( KJS ) yang mengumpulkan masa di lapangan Desa Pasuruan tanggal 07-05-2020 yang terkesan mengabaikan protokoler pandemi covid 19 dan Maklumat Kapolri (*)
Sumber : FPII Setwil Lampung
No Telp / wa : 082376039210
Editor : irs