FJSB Lampung tengah recanakan aksi damai kecam intimidasi wartawan

  • Whatsapp

BUSERKEPRI.NET — LAMPUNG TENGAH — Kasus intimidasi wartawan oleh oknum kepala kampung Tanjung Jaya Oktavianus Hermanto (Gepeng) beberapa hari yang lalu terhadap kepala biro media online jejakkasus.info Alwi Darwis menarik simpati kawan-kawan jurnalis yang ada di wilayah barat Lampung Tengah.

Kesepakata para awak media yang tergabung dalam grup whatsApp (WA) Forum Jurnalis Seputih Barat akan melakukan aksi damai kawal kasus intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis jejakkasus.info oleh kepala kampung Tanjung Jaya tersebut.

Beberapa jurnalis dan LSM yang tergabung di group WA FJSB dan menyatakan siap melakukan aksi antara lain :
1. 1. Teuku Azhari G kompasnusantaraonline.com.
2. Rahman Lampung.targetjurnalis.com
3. Bambang Redaksi Jejakkasus.info 4. Septian Detikkasus.com 5. Suhendra kompaslampung.com
6. Rizki AR Metrodeadline.com
7. Hakim Nasution patroli.com
8. M. Y Pratama Metrodeadline.com
9. Aswin Doni LSM LPAB
10. Iswan Rudi Lamtengtv.com
11. Erwan syah medianusantaranews.com
12. Relis LSM GMBI
13. woko matarajawali.id
14. Suhendra Wawan A1.com
15. Bahrudin Ys. Warta post (cetak)
16. Gunawan buanainformasi.tv
17. Irwan LSM GMBI
18. Mansyur newskabarsembilan.co.id
19. Rahmad Aldi Bhayangkara Indonesia ( tabloid )
20. M. Toha lampung.targetjurnalis.com
21. Waris sergap buser ( cetak )
22. Nurohman berita korupsi ( cetak )

Aksi damai dilakukan mengingat intimidasi terhadap wartawan sudah diambang toleransi, di seluruh indonesia kasus-kasus ancaman, intimidasi, pelecehan profesi wartawan dan berbagai bentuk lain sehingga para pencari berita belum terjadi perlindungan hukum dengan baik seperti amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Kami wartawan yang tergabung di WAgrup Forum Jurnalis Seputih Barat minta kepada Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar kasus dugaan intimidasi dan ancaman yang di terima rekan kami Alwi Darwis diungkap secara trasparan, jujur dan akuntabel sampai kemeja pengadilan.

Tegakkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 bukan pasal 335 KUHP seperti yang tertuang di STPL/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG dan LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG

Sebab menurut rekan-rekan junalis pasal yang disangkakan pasal perbuatan tidak menyenangkan sedangkan dalan Laporan Polisi juga tertuang terlapor mengajak pelapor berkelahi dan mengancam akan memecahkan kepala pelapor oleh terlapor.

Kami forum jurnalis seputih barat mendesak Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah untuk bisa melindungi wartawan dan jurnalis dari ancaman dan intimidasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan nyaman. (forum jurnalis)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *