Buserkepri.Net — Way Kanan — Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dan pengedar Narkotika jenis sabu. Sabtu (18/9/2021).
Tersangka berinisial PC (25) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (diduga penyalahgunaan Narkotika) dan GG (26) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (diduga sebagai pengedar Narkotika).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 20.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial PC yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki titan warna biru tanpa plat nomor polisi kendaraan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Lebih Lanjut, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam genggaman tangan kanan TSK berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikaan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan juga didalam kantong sebelah kiri bagian dalam pada jaket warna hijau yang dipakainya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikaan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah itu, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikaan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 bersama TSK dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, dari keterangan PC bahwa barang bukti yang diketemukan pada genggaman tangan dan didalam kantong sebelah kiri bagian dalam jaket yang dipakainya sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki berinsial GG.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan tentang keberadaan TSK GG sehingga pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.00 Wib TSK berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di jalan Lintas Sumatera Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Dari penindakan terhadap GG petugas hanya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 110.000,00 rupiah, 1 (satu) unit Handphone (HP) , dompet dan KTP a.n. GG selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.( M nasir)
Episode : I.r