Drs Ali Rahman M.T : Kepala Kampung harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk Masyarakat

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Way Kanan —Pelantikan Kepala Kampung gelombang ke III pilkakam serentak 2021 Kabupaten Way Kanan periode 2021-2027 oleh wakil Bupati Way Kanan Drs Ali Rahman M.T di gedung serba guna (GSG) pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan Jum’at 9 Juli 2021.

Acara yang dihadiri Sekretaris daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian,
Camat, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Negeri Besar, Negeri Agung, dan Kasui, dan para Kepala Kampung.

Mengawali sambutannya Wakil Bupati Drs Ali Rahman mewakili Masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan, mengucapkan Selamat Kepada para Kepala Kampung yang dilantik pada hari ini, yang mana merupakan hasil pemilihan Kepala Kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para Kepala Kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung masing-masing.

Ia juga menyampaikan bahwa seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong yang saat ini hampir punah.

Selanjutnya Drs Ali Rahman selaku Wakil Bupati Way Kanan mengharapkan para Kepala Kampung dapat senantiasa mampu memegang teguh Amanah, dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.

“,Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung,” terang nya dalam sambutan acara pelantikan Kepala Kampung di gedung serba guna (GSG) tadi pagi.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap bapak/ibu kepala kampung yang baru dilantik.

Para Kepala Kampung juga di harapkan dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa PDTT.

“,Saudara-saudara yang saya hormati,
Mengingat pelantikan yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk para penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru. Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya”, akhiri sambutannya

Untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum.(M nasir)

 

Ediror : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *