DITRESKRIMUM DAN SAT BRIMOB POLDA KEPRI UNGKAP TINDAK PIDANA PENCULIKKAN DAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Batam – Tersangka inisial EB alias Enos, laki-laki 39 Tahun”yang beralamat di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diamankan, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Polda Kepri oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ada kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikkan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan di bawa ke Kota Batam, setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar bahwa telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor : LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari data yang didapat tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut diatas dan ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia, selanjutnya Sat Brimob Polda Kepri berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk tindak lanjut berikutnya jelas Wadansat Brimob Polda Kepri.

Pengungkapan tindak pidana penculikkan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dapat terungkap berkat kordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Diduga korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, korban seorang anak Inisial V, jenis kelamin perempuan, 13 Tahun yang dibawa oleh dua orang pelaku “berinisial PM, perempuan, 19 tahun dan inisial MD, perempuan, 20 Tahun”yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya korban. Setelah dilakukan pengembangan bahwa ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sebanyak 7 korban Pekerja Migran Indonesia lainnya yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan di lokasi tersebut jelas Dirreskrimum Polda Kepri

Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah penampungan untuk para PMI Illegal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan. Dimana dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm, dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka *inisial EB alias Enos* sudah dilakukan selama 2 tahun tutur Ditreskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM. Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah). Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun

Dihimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, apabila dilingkungan tempat tinggalnya ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas yang ada di daerah nya tutup Kasubbid Penmas Polda kepri.(Red)

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri

Editor: Irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *