Ditkrimmum Polda Kal.teng Panggil Pelapor dan Saksi Kasus Perusakan Pondok Warga Satiung.

  • Whatsapp

Palangka Raya,BuserKepri.net

Laporan Polisi terkait kasus dugaan pengrusakan beberapa pondok atau rumah yang dilayangkan oleh sejumlah warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dalam laporan ini, sejumlah warga mempolisikan Manager Humas PT. Katingan Indah Utama (KIU) atas kasus dugaan pengrusakan beberapa rumah milik warga.

“Hari ini saya dan rekan lainnya sebagai pemilik rumah yang di rusak di panggil penyidik untuk klarifikasi terkait laporan kami pada 7 Oktober lalu. Kami sudah memberikan ke penyidik data pendukung yakni dokumen kepemilihan tanah diantaranya segel surat tanah kami dan rekaman vidio sebagai bukti dalam pengrusakan itu,” kata salah satu pemilik pondok, Budi.S, diamini rekan lainnya saat ditemui usai klarifikasi di Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis, 7 Nopember 2024

Dalam laporannya, Budi.S dan rekan lainnya mengaku bahwa pada Jumat, 4 Oktober 2024, pihak perusahaan yang dipimpin oleh Humas PT.KIU berkumpul dekat rumah pelapor 2 (Budi.S).

Kemudian, selesai Humas memberikan arahan kepada anggota keamanan (security) mereka mendatangi rumah pelapor 2 berniat untuk membongkar atau merusak rumah milik para terlapor.

Terjadilah adu argumentasi antara para pelapor dan perusahaan. Namun pihak perusahaan ngotot dan melakukan pembongkaran rumah warga tersebut

“Saat pembongkaran atau pengrusakan rumah kami itu, Humas PT. KIU sempat mengatakan kepada keamanan dan staf humas lainnya bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas pengrusakan itu,” beber Budi.

Sebanyak 3 rumah yang diduga dirusak oleh perusahaan. Atas kejadian itu para pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 145 juta.

Untuk diketahui, beberapa rumah warga yang dilakukan pengrusakan oleh perusahaan yakni pada kawasan areal perkebunan kelapa sawit. Notabene, tanah yang di klaim warga itu merupakan turun temurun dari orangtua maupun kakek mereka dahulu. Status tanah mereka memiliki surat segel dan sudah ditingkatkan ke SPT. Namun, pihak perusahaan sebut Budi, di kawasan tersebut, hingga saat ini belum ada perizinan yang jelas.

Budi berharap dalam penanganan laporan dugaan pengrusakan tersebut agar penegak hukum menjalankan fungsinya secara cepat dan profesional.

“Tetapi jika sebaliknya seperti lamban dalam penanganannya, kami akan melakukan upaya melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manager Humas PT. KIU, Hendryan ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum dapat tersambung.

(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *