Buserkepri.Net – Batam – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang tersangka berinisial B pada Kamis (24/9/20), jam 18.300 wib. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020, pada jam 18.30 wib tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam. Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk Daun Kering diduga Daun Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap Tersangka dan BB masih terus dikembangkan.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri
Wassalamualaikum Wr.Wb
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @humaspoldakepri
Batam – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang tersangka berinisial B pada Kamis (24/9/20), jam 18.300 wib. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020, pada jam 18.30 wib tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam. Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk Daun Kering diduga Daun Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap Tersangka dan BB masih terus dikembangkan.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Kabidhumas Polda Kepri/ Agus)
Editor:IRS