Buserkepri.Net — Batam – Tersangka Pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial UT Alias Udin Tato, 47 tahun diamankan oleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggal nya perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa, 2 Februari 2021 jam 01.50 Wib dini hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH., Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021).
“Kronologis kejadian berawal pada pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 23.30 wib, telah datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun, dari keterangannya bahwa anak korban telah mengalami pencabulan oleh tetangga korban”. Ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.
“Bermula saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di Masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 wib. Setelah melakukan pencabulan terhadap korban ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-., setelah itu tersangka pulang kerumah dan melakukan Masturbasi. Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut”. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 februari 2021 jam 01.50 wib Dini hari, tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pencarian yang di duga tersangka tersebut, Tim berhasil menangkap seorang laki-laki dirumahnya, tersangka Berinisial UT Alias Udin Tato diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur”. Tutur Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Identitas adalah Inisial UT Alias Udin Tato, 47 Tahun, SD (Tidak Tamat), Islam, Alamat Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun”. Jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
“Modus Operandi nya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar rp.1000,- kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Barang Bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah)”. Ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah”. Tutur Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
“Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari 5 orang anak perempuan dibawah umur terutama anak-anak Balita dibawah Lima Tahun, anak-anak diumur tersebut yang sering dijadikan korban oleh tersangka ini, pada saat kita periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai disini saja”. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.
Saat disinggung tentang hukuman Kebiri Kimia oleh awak media, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan “Terkait hukuman itu biar nanti Hakim yang memutuskannya, yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi”. Tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.(Kabidhumas Polda Kepri/agus)
Editor : I.R