Buserkepri.Net – Bandar Lampung -Dugaan perampasan terhadap Kendaraan saudara Safari sebagai debitur PT. ITC Internisa Tribuana Citra, sebelumnya telah terjadi eksekusi satu unit mobil Ceri pultura warna biru nomor polisi (nopol) BE 6239 BL, kendaraan tersebut di Rampas di desa banjar suri kecamatan sido mulyo lampung selatan. Maka pristiwa tersebut secara resmi kemarin , tanggal 23/04/2020 telah di laporkan pada pihak berwajib di polres lampung selatan dengan nomor LP (STTLP)/B-292/LPG/RES LAMSEL/SPKT dengan penyidik kanit dua (2) AIPTU RUSWANI, tentang tindak pidana undang undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 365 perampasan.
Kami dari LBH.PAI Perkumpulan Advokaten Indonesia, Lembaga yang konsen terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat dan selaku kuasa hukum sdr. sapari sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh PT.ITC, terhadap klien kami prihal perampasan kendaraan tersebut dan sebelum kami membuat laporan, patut diketahui kami telah dua kali mengirimkan surat Somasi/teguran terhadap PT. ITC tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak mendapatkan respon yang kongkrit terhadap penyelesaian masalah tersebut.
Maka dengan tahapan yang telah kami tempuh, dengan memberikan Somasi/ teguran kepada pihak PT.ITC langkah yang kami ambil dengan melaporkan PT.ITC ini merupakan pilihan terakhir yang harus kami lakukan untuk mendapatkan hak dari klien kami, maka dengan laporan tersebut kami berharap pihak kepolisian dapat berlaku objektif terhadap penegakan hukum klien kami dan kami pun setelah proses laporan ini secara kelembagaan akan segera berkoordinasi kepada teman-teman OJK (Otoritas Jasa Keuangan) prov. Lampung, untuk bersinergi dalam mendorong penegakan hukum terkait permasalahan yang dialami klien kami tersebut ( red)
MUHAMAD ILYAS,
Direktur LBH.PAI