Buserkepri.Net — Subang – Proyek pembangunan peningkatan jalan Wanasari – Cibogo. Kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan diwilayah Kecamatan Cipunagara dan Kecamatan Cibogo. Diantaranya pembangunan jalan didesa Wanasari, Kecamatan Cipunagara dan desa PadaAsih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang – Jawa Barat.
Proyek pembangunan peningkatan jalan melalui Dinas PUPR Kabupaten Subang – Jawa Barat senilai Rp 3.036.000.000 dari anggaran dana APBD tahun 2021 yang ditunjuk sebagai pelaksana CV. Usaha Family. Proyek peningkatan jalan tersebut, diduga pembangunan peningkatan jalan dikerjakan asal – asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui Dinas PUPR yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang – Jawa Barat.
“Pekerjaan sudah berjalan dua minggu, panjang kurang lebih satu kilo dan lebar empat meter. Kalau besi pakai besi 10, besi ulir 16, kalau mau lebih jelas lagi langsung ke Pak Endim dan Udi aja,” ucap Yudi selaku mandor pekerja kepada awak media, Sabtu (21/08/2021).
Menurut Lanang Sejagad, mengatakan kegiatan proyek pembangunan peningkatan jalan Wanasari – Cibogo diduga ada kejanggalan spesifikasi teknik pekerjaan, ada beberapa item yang tidak di lakukan oleh kontraktor. Diduga adukan beton tidak maksimal, sehingga mengakibatkan Retakan Panjang sejalan yang baru saja dikerjakan. Hal ini, kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Proyek Pembangunan jalan ini harus di evaluasi Inspektorat, karena proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara. Dan, seharusnya proyek Dinas PUPR ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, tapi yang ada malah merugikan masyarakat.
Untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karena itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar – benar bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya, Jumat (27/08/2021).
Lanang menambahkan, kami harap Inspektorat, BPKD, Kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan pembangunan jalan tersebut, sesuai undang undang di negara ini, karena di duga ada indikasi Korupsi,” tandasnya.
Sesuai peraturan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008, No.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang – Undang 20 tahun 2001 perubahan Undang – Undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Penulis : Team
I.r