Diduga Langgar UU dan AD/RT Koperasi, Mantan Pengurus koperasi Sinar Bahagia Ancam Gugat Ke Pengadilan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Kalteng- Keputusan yang dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjatuhkan beberapa calon kandidat berbuntut panjang.

Pasalnya, Mantan Pengurus koperasi Sinar Bahagia, Masroby mengancam akan segera melakukan upaya gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Kota setempat.

“Saya akan menggugat ke Pengadilan terkait putusan Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia yang kami anggap telah merugikan kami sebagai pemilik aset di Koperasi tersebut,” kata Masroby, Senin, 6 Maret 2023.

Dia menjelaskan, pendaftaran calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia resmi dibuka pada 28 Februari hingga 2 Maret 2023.

Beberapa calon kandidat masuk dan melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian kata Masroby, Ketua Panitia melakukan verifikasi berkas dan menjatuhkan beberapa calon dengan alasan salah satunya, bukti anggota kartu plasma tidak bisa dibuktikan secara sah.

“Saya memiliki kartu anggota yang didapat dari hasil membeli dari masyarakat,” jelas Masroby.

Sementara lanjut Masroby, Ketua Panitia yang notabene tidak anggota dan tidak memilik aset di Koperasi Sinar Bahagia bisa menjadi ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Koperasi.

“Itu jelas sudah melanggar UU dan AD/RT Koperasi. Dan Ketua Panitia juga menantunya salah satu calon. Oleh sebab itu, kami akan melakukan upaya gugatan kepengadilan,” tegasnya.

Masroby berharap kepada Dinas Koperas Kabupaten Kotim agar segera melakukan tindakan terhadap Koperasi Sinar Bahagia.

“Dinas Koperasi selaku pembina dan pengawasan untuk turun tangan agar membubarkan panitia tersebut sebelum pemilihan Ketua Koperasi,” pungkasnya. (Tim).

 

Irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *