Buserkepri.Net — Way Kanan —Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Dusun II Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (23/8/2021).
Tersangka berinisial DC alias Munir (35) dan RS (26) berdomisili di Dusun II Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul18.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah yang sering dijadikan tempat terjadinya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Dusun II Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang mengaku pasangan suami istri yakni DC alias Munir dan RS di dalam rumahnya di Dusun II Kampung Gunung Labuhan,” jelas IPTU Mirga Nurjuanda.
Hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan di dalam genggaman tangan sebelah kanan Munir berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Setelah itu, dibelakang rumah Munir petugas juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening merk C-TIK yang didalamnya berisikan puluhan lembar plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) buah pipet plastik yang berbentuk skop warna hitam.
Sementara, dari keterangan munir bahwa barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dari EP sehingga petugas melakukan pengejaran ke TSK EP namun sudah tidak ada lagi di tempat dan saat ini EP telah menjadi DPO Satnarkoba.
Dalam penindakan di rumah EP petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa
Puluhan batang kaca pirek, 40 (empat puluh) lembar plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap (BONG) terbuat dari botol plastik ,dan dua unit Handphone (HP) berbagai merk.
Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuhnya (Mnasir)
Editor : I.R