Buserkepri.Net — Sumut,Toba – Sangat miris, di tengah gencarnya Pemerintah Pusat Indonesia menjaga kelestarian lingkungan khususnya hutan, ada saja oknum oknum tertentu yang masih nekad melanggar kebijakan tersebut.
Seperti adanya galian C yang diduga tidak mengantongi ijin alias ilegal yang sudah beroperasi bertahun tahun di Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba tanpa ada satu pihak pun yang sanggup menghentikan galian yang dibisniskan itu.
Pantauan pada Kamis (25/03/2021) sejumlah truk bermuatan tanah bercampur kerikil keluar dari lokasi galian yang mana menurut informasi dari warga sekitar bahwa hasil galian itu sudah lama beroperasi dan menjualnya ke panglong.
Bahkan, khabar yang beredar di tengah masyarakat, konon pemilik galian itu dideking oleh para petinggi dari “PUSAT” sehingga para aparat penegak hukum se- kelas provinsi apalagi kabupaten tidak akan mampu berbuat apa apa sehingga terkesan ada upaya pembiaran.
Hal itu juga memang tampak terasa tatkala awak media untuk kepentingan pemberitaan mencoba konfirmasi dengan menghubungi seluler Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, bapak Mintar Manurung pada Kamis (25/03).
Mintar dalam keterangannya menyatakan kalau pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat teguran agar aktivitas galian C itu dihentikan sebab tidak memiliki ijin galian.
“Sudah kita surati terus, tetapi galian itu terus saja beroperasi,” sebut Mintar Manurung tanpa embel embel dan tanpa menyebut apa sanksi yang akan diterapkan.
Sementara itu, beberapa warga Lumbanjulu mengharap agar pihak Polres Toba segera turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan yang diduga ilegal itu serta memproses para pelakunya.
“Kami sudah sangat terganggu, jalan sudah rusak serta abu beterbangan. Tolong pak Polres Toba supaya menghentikan ini sebelum alam ini semakin murka oleh kerakusan manusia,” sebut warga yang mengaku ber-marga Manurung sambil berlalu. (Team )
Gambar: Kondisi Galian diduga Ilegal di Lumbanjulu, Toba, Kamis (25/03)
Editor : I.R