Buserkepri.Net – Polres Kobar – Guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan aman serta mencegah terjadinya aksi balapan liar (Bali), Satlantas Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol atau biasa disebut BLP, pada Rabu (01/03/2023) Malam.
Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran wilkum Polres Kotawaringin Barat, anggota Satlantas Polres Kobar melaksanakan kegiatan BLP dengan mendatangi beberapa sasaran seperti Jalan-jalan atau pada tempat-tempat kerawanan terjadinya gangguan Kamseltibcarlantas salah satunya seperti dijalan Sutan Syahrir,Jalan H. M Rafi’i, Jalan Samari dan beberapa jalan lainnya.
Kegiatan ini juga rutin dilaksanakan terkait dengan aksi balap liar yang dilaksanakan para kalangan remaja di seputaran tempat tersebut.
Kemudian kegiatan patroli malam ini dilaksanakan oleh personil yang saat itu sedang melaksanakan piket.
Karena diketahui beberapa jalan tersebut saat malam akhir pekan sering menjadi tempat tongkrongan sekelompok remaja yang mungkin saja melakukan aksi ugal-ugalan atau balapan liar.
Tidak hanya itu, patroli malam ini juga mengarah kearah objek vital seperti perkantoran pemerintah, perbankan, pasar, pertokoan dan Pemukiman Penduduk guna menjaga Kamtibmas dan dan cegah tindak pidana.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. mengatakan kerawanan pada jam tersebut memungkinkan terjadinya aksi gangguan Kamseltibcarlantas maupun aksi kebut-kebutan, karena situasi tersebut kebanyakan masyarakat sudah pada istirahat tidur dan jalan kota mulai sepi, sehingga memungkin menimbulkan niat seseorang atau kelompok untuk melakukan pelanggaran dengan ugal-ugalan atau aksi balapan di jalan raya, tutur Kasat menjelaskan.
Tidak hanya itu Kasat menambahkan bahwasanya kami juga mengajak pada seluruh masyarakat agar bersama-sama kita menjaga Sitkamtibmas di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan memberi pesan kepada orang tua yang memiliki Putra-putri yang telah beranjak remaja untuk diawasi agar tidak melakukan perbuatan negatif seperti nongkrong yang tidak jelas, melakukan aksi ugal-ugalan dijalan raya hingga balapan liar.(M).
Irs.